Surat Laik Fungsi hanya bisa diajukan setelah alat dinyatakan layak oleh lembaga yang berwenang. Kami mendampingi pemeriksaan teknis pra-SLF, pengurusan dokumen dan izin, hingga dokumen terbit dan siap dipakai sebagai bukti bahwa alat Anda layak fungsi.
Yang Termasuk
- Pemeriksaan teknis pra-SLF elevator, eskalator, hoist, dan crane
- Pengurusan dokumen pengajuan dan perizinan terkait
- Pendampingan proses hingga Surat Laik Fungsi terbit
- Koordinasi dengan lembaga dan instansi yang berwenang
- Dokumen lengkap tersimpan untuk pemeriksaan berikutnya
Ruang Lingkup
Dasar Hukum
- Permenaker No. 6 Tahun 2017
- Permenaker No. 08 Tahun 2020
Cara Kerja
Proses dari Awal sampai Dokumen Terbit
Alur kerja yang sama berlaku untuk seluruh layanan kami, sehingga mudah diprediksi.
01
Konsultasi & Survai
Kami menanyakan kondisi alat, riwayat pemeriksaan, dan tujuan Anda supaya lingkup pekerjaan jelas sejak awal.
02
Pemeriksaan & Pengujian
Pemeriksaan dokumen, visual, data teknis, dan uji fungsi dikerjakan oleh teknisi berpengalaman di lokasi Anda.
03
Pelaporan Hasil
Seluruh temuan dituangkan dalam laporan beserta Surat Kesesuaian atau sertifikat yang diperlukan.
04
Tindak Lanjut
Kami bantu memprioritaskan perbaikan dan menetapkan jadwal pengujian berikutnya, sehingga tidak ada pemeriksaan yang terlewat.


